Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan sebanyak 8,3 juta warga DKI harus ganti KTP saat Jakarta berubah status menjadi Daerah khusus Jakarta (DKJ). Jumlah tersebut bersifat tentatif menyesuaikan dengan jumlah penduduk Jakarta.
“Kalau yang harus diganti kan wajib KTP kita ada sekitar 8,3 juta. Maka yang harus diganti sebanyak 8,3 juta. Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan,” kata Budi Pusat, Kamis (25/4/2024).
Budi mengatakan, pergantian KTP tersebut akan dilakukan secara bertahap. Ia menuturkan, pihaknya akan memprioritaskan warga DKI yang melakukan pergantian lebih awal.
“Oleh karena itu kami lakukan secara bertahap. Mungkin tahun ini 2 juta dulu, tahun selanjutnya 2 juta,” imbuhnya.
“Mereka yang melakukan proses pelayanan dulu yang melakukan pergantian, itu yang diutamakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan perubahan status Jakarta juga akan berpengaruh kepada jumlah penduduknya. Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengaturan mobilitas penduduk bersama pemprov DKI.
“Ya kalo kita lihat kondisi nanti bahwa perpindahan perubahan dari Jakarta ke IKN, berarti kan kementerian pindah keluar ya, kita kekurangan tuh penduduk yang berpendidikan dan juga berketerampilan. sedangkan pekerja informal kita disini sudah banyak banget. Profiling penduduk saat ini juga kondisinya ya seperti 80 persen mereka SD SMP SMA. Nah ini juga perlu, kuncinya adalah pengaturan mobilitas penduduk nah ini yang sedang kita rumuskan antara dengan pemprov DKI,” pungkasnya.