Jakarta – Pria berinisial A (42), yang membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. A terancam hukuman lima tahun penjara.
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, dilansir Antara, Rabu (17/4/2024).
A telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kompol Hasoloan menjelaskan A disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di ruang tahanan Mapolsek Cengkareng. Pihaknya masih menunggu jadwal terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
“Sudah ditahan. Sedangkan untuk pemeriksaan dokter atau ahli masih menunggu jadwal,” kata Hasoloan.
Korban L masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, akibat penganiayaan tersebut. Korban mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) sekira pukul 12.00 WIB. Kelima saksi tersebut adalah orang yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketika pembacokan terjadi.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial (medsos). Sebelum melukai korban, pelaku cekcok dengan ibunya.
Cekcok tersebut diduga karena pelaku menghilangkan telepon genggam yang dipinjam dari keluarga.