Bantul – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Polisi menggagalkan upaya bunuh diri tahanan wanita terkait kasus peredaran uang palsu (Upal) dengan cara menenggak empat sachet sampo. Saat ini tahanan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat petugas jaga tahanan Polsek Bantul melakukan pengecekan, Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, di ruang tahanan terdapat tiga tahanan wanita yang salah satunya adalah NRA (25), warga Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Saat mengecek tahanan, petugas mendapati NRA di dekat pintu rutan sedang mengonsumsi sampo,” katanya kepada detikJogja, Sabtu (16/3/2024) malam.
Selanjutnya, petugas membawa NRA ke rumah sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah mendapatkan pertolongan tersebut, NRA dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda DIY karena berstatus sebagai tersangka.
“Untuk jumlah sampo yang dikonsumsi NRA ada empat sachet. Saat ini NRA rawat inap di RS Bhayangkara,” ujarnya.
Perlu diketahui, Polres Bantul menitipkan semua tahanan wanita ke ruang tahanan Polsek Bantul. Sedangkan untuk tahanan pria di ruang tahanan Polres Bantul dan masing-masing Polsek.
“Jadi NRA ini berusaha mencelakakan dirinya sendiri. NRA ini satu dari dua tersangka kasus upal yang modusnya beli korek pakai upal Rp 10 ribu,” ucapnya.
Menyoal alasan NRA nekat menenggak empat sachet sampo, Jeffry mengaku belum mengetahuinya. Mengingat NRA tidak mau memberikan alasan dan untuk mengorek keterangan dari NRA harus menunggu kondisinya pulih terlebih dahulu.
“Untuk alasan pelaku tidak memberi alasan dan kami juga masih menunggu kondisi pelaku agar pulih dulu,” katanya.
Sebelumnya, polisi menciduk pasangan suami istri (pasutri) asal Jawa Barat yang membeli korek gas di dua warung dengan uang palsu pecahan Rp 10 ribu. Saat beraksi, keduanya mengendarai mobil dan sang istri yang menjadi sopir sedangkan suaminya menjadi eksekutor.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa awalnya ada seorang pria yang datang warung milik Suyitno (26), warga Sumenep, Jawa Timur, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Pria tersebut membeli korek gas dengan uang pecahan Rp 10 ribu.
Adapun kedua pelaku adalah IMW (30) dan NRA (25), keduanya warga Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Keduanya suami istri, jadi yang sopir istrinya (NRA) dan suaminya yang turun dari mobil lalu beli korek gas di warung Madura pakai uang palsu pecahan Rp 10 ribu,”