Surabaya – Rumah milik selebgram berinisial ESW (29) digerebek polisi. Tim Satreskoba Polres Jombang menggerebek rumah selebgram yang berada di Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Jombang.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 151 botol minuman keras (miras). Miras ini berjenis anggur merah dan hijau.
Berikut Sederet Fakta Rumah Selebgram di Jombang Digerebek Amankan Ratusan Miras:
- Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, penggerebekan itu digelar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat ihwal peredaran miras di Kecamatan Diwek.
Setelah melakukan penyelidikan, ia bersama timnya menggerebek rumah ESW di Dusun Kedawung pada Selasa (12/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
- Ratusan Botol Miras Disita
Benar saja, di ESW, pihaknya menemukan 151 botol miras jenis anggur berbagai merek. Terdiri dari 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah.
Ratusan botol miras itu langsung disita untuk diamankan di kantor Satreskoba Polres Jombang.
- Selebgram Tak Diamankan
Kendati demikian, polisi tak mengamankan selebgram pemilik ratusan miras tersebut.
“Pelakunya tidak kami amankan karena kasus miras (tipiring). Saat itu, kami sampaikan supaya (pelaku) datang ke kantor, tapi sampai saat ini belum datang ke kantor,” terangnya kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
- Nekat Jual Miras Tanpa Izin
Selain dikenal sebagai selebgram dengan 10,9 ribu pengikut, ESW juga berprofesi sebagai SPG rokok. Penggerebekan dan penyitaan miras dari rumahnya bukan tanpa alasan. Menurut Komar, pelaku nekat menjual minuman beralkohol golongan A dan B tanpa izin.
“Dia melanggar pasal 7 ayat (3) junto pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” jelasnya.
- Miras Akan Dimusnahkan
Komar menambahkan, ESW dipanggil ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait miras ilegal tersebut. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Rencananya setelah kami periksa tersangka, berkas kami kirim ke PN Jombang untuk sidang tipiring,” tandasnya.