Nekat Buka Selama Ramadan, Tempat Biliar di Wonocolo Surabaya Disegel

Surabaya – Satpol PP Surabaya menyegel sebuah tempat biliar di Wonocolo. Penyegelan dilakukan karena tempat biliar melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, razia pada tempat biliar menindaklanjuti aduan dari kecamatan setempat. Di mana ada RHU yang masih beroperasi.

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis, Rabu (20/3/2024).

Terkait izin beroperasi tempat biliar, Satpol PP Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Disbudporapar Surabaya terkait nama-nama tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama bulan Ramadan.

“Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Sesuai surat dari Disbudporapar, terdapat sembilan tempat biliar yang diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Yakni Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza, dan City Ball.

Kesembilan tempat biliar tersebut diizinkan tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

Agnis menghimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya RHU seperti panti pijat, kelab malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan ke Satpol PP Surabaya.

“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemkot untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” harapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tak akan segan langsung menyegel RHU yang tidak mengindahkan SE Ramadan. Sebab, aturan ini memang setiap tahun dikeluarkan.

“Seperti biasa ditutup, disegel. Ada surat pernyataan dari Satpol PP RHU itu harus mentaati. Kalau tidak mentaati maka akan ditutup dalam waktu 1 bulan. Kepercayaan yang kita berikan, saling menghormati sesama umat beragama,” tegas Eri.

Scroll to Top