Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Bobol Bank Pakai 41 Kartu Kredit Nasabah Fiktif

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi atau keberatan terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa. Hakim meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada kasus pembobolan bank di kawasan BSD Tangsel melalui 41 nasabah kartu kredit fiktif senilai Rp 5,1 miliar itu.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara tindak pidana khusus dan perkara korupsi atas nama terdakwa Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (19/3/2024).

Majelis hakim dalam perkara ini adalah hakim anggota Heryanti Hasan dan Wahyu Wibawa. Majelis menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan atas perkara ini dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, alasan bahwa dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak cermat oleh majelis ditolak atau tidak diterima. Keberatan yang dimaksudkan oleh para terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan dakwaan penuntut umum telah sah.

“Maka dakwaan atas diri terdakwa dinyatakan sah dan dapat dijadikan dasar dalam persidangan,” katanya.

Makanya, penuntut umum harus melanjutkan persidangan dengan membuktikan dakwaan-dakwaan ke terdakwa di persidangan. Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan pada pekan dengan dengan menghadirkan para saksi.

Keberatan terdakwa sendiri adalah pada ketidakcermatan penuntut umum karena tidak menyebutkan tempat perbuatan dalam kronologi perbuatan terdakwa. Dakwaan tidak menyebut itu sehingga ada kekurangan informasi yang esensial di materi dakwaan.

Jaksa juga tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan terdakwa. Sehingga terdakwa memohon majelis menerima nota keberatan atau eksepsi.

Sebagaimana diketahui bahwa pasutri ini didakwa melakukan pembobolan bank yang berkantor di kawasan BSD Tangerang Selatan. Keduanya didakwa membobol bank menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif dan meraup uang sebesar Rp 5,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Aji Wibowo dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Hade dan Febriana me-referral atau merekomendasikan calon nasabah fiktif untuk dibuatkan rekening tabungan jenis program tertentu di bank tersebut. Febriana sendiri adalah karyawan di bank tersebut.

“Diajukan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif tanpa izin dan tanpa persetujuan ke 41 calon nasabah yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk dibukakan rekening tabungan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif,” kata JPU Satrio di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/2).

Pembuatan rekening itu juga katanya tanpa dihadiri oleh 41 nasabah. Di pembukuan tabungan juga terdapat 24 nasabah yang dalam pembukaan rekening tabungan itu tidak disertai dengan setoran awal.

“Terhadap kartu ATM oleh Febriana dan Hade dilakukan aktivasi tanpa izin nasabah dan didaftarkan internet banking tanpa dihadiri calon nasabah,” katanya.

Yang dilakukan kedua terdakwa, kata JPU, telah melanggar ketentuan operasional di bank tersebut, surat edaran tentang disiplin peraturan pegawai, dan juknis mengenai teknis e-registrasi nasabah bank prioritas.

Selain itu, terdakwa telah melanggar aturan mengenai kartu kredit bank dan SK mengenai pelayanan bagi nasabah prima. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 5,1 miliar. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Scroll to Top