Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Mereka pun langsung dijebloskan ke ruang tahan (Rutan).
Berdasarkan pemaparan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, ke-15 orang tersangka berasal dari pelbagai latar belakang di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, bernama Ahmad Fauzi.
Baca juga : BMKG Prediksi Awal Musim Kemarau Terjadi pada April 2024
“AF Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Asep saat konfrensi pers, Jumat (15/4/2024).
Selain itu, ada pula Hengki selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022.
Berikutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan. Selanjutnya, Ristanta selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021. Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
Lanjut, Agung Nugroho selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Berikutnya, Eri Angga Permana selaku PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai dengan 2022.
Sementara itu, sisanya merupakan Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.