Langkah-langkah Pemadanan NIK dan NPWP serta Risikonya Jika Tidak Dilakukan

PELITA168 – Batas akhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hingga 30 Juni 2024.

Mulai 1 Juli 2024, NIK akan berfungsi sebagai NPWP. Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, ada beberapa risiko yang menanti.

NIK akan diintegrasikan sepenuhnya sebagai NPWP untuk orang pribadi, dan NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah mulai Juli mendatang.

NIK adalah nomor kependudukan unik yang terdiri atas 16 digit dan berlaku seumur hidup. Nomor ini diberikan saat seseorang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Sedangkan NPWP adalah nomor identifikasi bagi individu yang wajib membayar pajak, digunakan dalam administrasi perpajakan.

Menurut situs Kominfo, langkah ini mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efisien dan membentuk basis data pajak yang besar.

Pemadanan NIK dan NPWP juga memudahkan masyarakat, karena hanya perlu menggunakan satu nomor identitas dari NIK untuk hak dan kewajiban pembayaran pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu hingga 1 Juli 2024 bagi masyarakat untuk memadankan NPWP dengan NIK. Jika tidak dilakukan, wajib pajak berpotensi mengalami berbagai kendala terkait perpajakan.

Akibat Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 1 Juli 2024, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP.

Setidaknya ada enam layanan yang memerlukan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit:

  • Pencairan dana pemerintah
  • Layanan ekspor dan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  • Layanan lain yang memerlukan NPWP

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web pajak.go.id.
  2. Klik ‘Login’ di pojok kanan atas.
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
  4. Buka menu ‘Profil’.
  5. Masukkan NIK sesuai KTP, lalu cek validitas NIK, kemudian klik ‘Ubah Profil’.
  6. Logout.
  7. Login kembali dengan memasukkan NIK dan kata sandi yang sudah kamu atur sebelumnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat memastikan pemadanan NIK dan NPWP berjalan lancar dan menghindari berbagai kendala administratif di masa mendatang.

*Link Gacor ? Untuk mengetahui bagaimana cara untuk maxwin atau JP , silakan WhatsApp Admin ke nomor 0823 2671 5755.

Scroll to Top