Ngenesnya 6 Emak-emak Tertipu Arisan Rp 653 Juta, Uang Lebaran Lenyap

Mojokerto – Enam enak-emak asal Mojokerto dan Pasuruan melapor ke polisi karena rugi Rp 653,5 juta setelah tertipu lelang arisan online yang dilakukan Ernawati (29). Alih-alih ingin terlapor dihukum, mereka masih berharap uang ratusan juta itu kembali.
Sebab, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, uang tersebut sedianya untuk biaya sekolah anak dan merayakan Idul Fitri.

Salah satu korban, Fera Melinda Febrianti (23) mengaku rugi Rp 28,5 juta karena tertipu lelang arisan online yang digelar Ernawati. Sebagian uang yang dibawa kabur terlapor itu hasil kerja kerasnya sebagai penyanyi dari panggung ke panggung. Sedangkan, Rp 12 juta hasil menggadaikan BPKB sepeda motor Honda BeAT miliknya.

“Uang itu sedianya untuk biaya sekolah anak saya dan untuk Lebaran nanti,” kata janda anak 1 asal Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto ini kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Fera mengaku baru sekitar 1 bulan menjadi peserta lelang arisan online yang diselenggarakan Ernawati. Meski sempat ragu, ia berhasil diyakinkan terlapor yang berjanji selalu amanah. Ia juga tergiur dengan keuntungan membeli arisan dari terlapor yang mencapai Rp 300.000 sampai Rp 1,4 juta per minggu.

“Awalnya lancar, mulai 2 Februari lalu tidak ada pembayaran sama sekali. Harusnya cairnya arisan yang saya beli tanggal 2 sampai 9 Februari lalu,” terangnya.

Karena Ernawati kabur dan tidak bisa dihubungi, Fera melaporkannya ke Polres Mojokerto bersama 5 korban lainnya Kamis (14/3) sore. Sebab sebelum terlapor kabur, ia sudah berulang kali menagihnya.

“Sampai saya ceritakan kondisi saya janda, punya anak, ditinggal suami, saya minta uang saya, tetap tidak direspons. Ke rumahnya sampai 3 kali, saat itu kondisi anak saya sakit cuma diberi Rp 150.000,” ungkapnya.

Kesedihan serupa dirasakan Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto. Ibu dua anak ini mengaku rugi Rp 32 juta karena modus penipuan lelang arisan online yang digulirkan Ernawati. Selain hampir 2 tahun menjadi peserta arisan online di terlapor, ia juga tergiur keuntungan besar dari membeli arisan yang dilelang terlapor.

“Keuntungannya beda-beda, ada yang 10%, 50%, sampai 70%. Yang terakhir menjelang dia kabur berani menjanjikan keuntungan sampai 70%. Arisan yang saya beli harusnya cair Februari sampai Maret tahun ini,” jelasnya.

Tri harus gigit jari sejak Ernawati kabur. Terlapor berasal dari Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. Selain menyelenggarakan arisan online, terlapor juga mempunyai brand skin care dan pelangsing perut sendiri.

Rupanya, terlapor saat ini tercatat sebagai warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Itu uang tabungan selama 1 tahun hasil suami kerja sebagai marketing di perusahaan leasing. Padahal, uang itu untuk biaya anak sekolah, kebutuhan sehari-hari dan Lebaran. Akhirnya saya harus bantu cari uang dengan jualan makanan,” ujarnya.

Sedangkan Siti Farida Nanda (31), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto berharap, Ernawati mendapatkan hukuman setimpal. Sebab ia mengaku rugi Rp 114 juta hasil kerja kerasnya selama ini berdagang asinan buah. Terdiri dari Rp 16 juta untuk arisan online yang mandek dan Rp 98 juta untuk membeli arisan online yang dilelang terlapor.

“Uang itu sedianya untuk makan setiap hari dan Lebaran juga. Kok ya tega membawa kabur uang saya,” cetusnya.

Bahkan, ER (31) mengaku rugi Rp 369 juta gara-gara mengikuti lelang arisan online yang digelar Ernawati. Warga Watukosek, Gempol, Pasuruan ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada Sat Reskrim Polres Mojokerto.

“Laporan kami sudah diterima. Kami mengikuti alur dari kepolisian, hukuman kami serahkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Akhirnya, enam perempuan korban penipuan Ernawati kompak melapor ke Polres Mojokerto. Jika ditotal, kerugian mereka mencapai Rp 653,5 juta.

Keenam korban adalah ER (31), warga Watukosek, Gempol, Pasuruan rugi Rp 369 juta, Siti Farida Nanda (31), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto rugi Rp 114 juta, dan Linda (36), warga Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 70 juta.

Juga Eka Widhi (27), warga Desa Pekukuhan, Mojosari rugi Rp 40 juta, Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari rugi Rp 32 juta, serta Fera Melinda Februanti (23), warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto rugi Rp 28,5 juta.

Laporan keenam korban langsung diterima Sat Reskrim Polres Mojokerto dengan nomor laporan LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM. Dalam laporan polisi ini, Nanda menjadi pelapor. Sedangkan 5 perempuan lainnya menjadi saksi korban.

Scroll to Top