Terungkap penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Penemuan ini berhasil dilakukan berkat penggunaan teknologi drone yang memetakan area tersebut.
Menurut Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, total luas ladang ganja yang ditemukan mencapai sekitar 1 hektare.
Setiap titik ladang memiliki luas bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Lokasi penanaman ganja ini berada di habitat alami yang seharusnya ditumbuhi oleh semak belukar, pinus, dan cemara.
Hewan seperti lutung, rusa, dan ayam hutan sering dijumpai di area tersebut, sehingga aktivitas penanaman ganja ini dianggap merusak ekosistem alami kawasan.
Kasus ini telah memasuki proses hukum dengan digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Lumajang pada 18 Maret 2025
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring.
Ketiga saksi tersebut adalah Yunus (Kepala Resort Senduro), Untung (Polisi Hutan), dan Edwy (staf kantor Balai Besar TNBTS).
Dengan adanya temuan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam semakin meningkat.
Serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal di kawasan konservasi.